RAT
RAT atau singkatan dari
Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib koperasi, karena di dalamnya akan
dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada
anggota koperasi. Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik
dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi.
- Adapun hal-hal yang
dibahas dalam RAT, adalah :
- Laporan
pertanggungjawaban pengurus selama tahun berjalan
- Rencana bisnis kedepan
(forecasting dan business plan).
- Laporan
pertanggungjawaban Pengawas
Rapat Anggota dapat juga
dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar
serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota, dengan ketentuan :
a. Pengurus
menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap,
jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum Rapat
Anggota dilaksanakan
b. Persyaratan
kuorum dan sahnya pengambilan keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi.
c. Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada hurufb di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta
yang mengikuti Rapat Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi,
atau sarana media elektronik lainnya.
d. Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang
disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota