Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita
mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.
SHU merupakan keuntungan
berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi
beban pajak dan biaya-biaya pemeliharaan INACOOP.
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa
keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU
adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena
dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi,
pembagian SHU dibagi atas bagian-bagian sebagai berikut:
Cadangan :
40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pendidikan : 5 %
Dana sosial :
5 %
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dari INACOOP dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Partisipasi Ekonomi + Partisipasi Modal
dengan:
Partisipasi Ekonomi = Ta/Tk(AE)
Partisipasi Modal = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70%
X SHU yang dibagikanke anggota
MU=30%
X SHU yang dibagikan ke anggota
dimana:
SHU KOPERASI : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
Partisipasi Ekonomi :
Jasa Usaha Anggota
Partisipasi Modal :
Jasa Modal Anggota
AE :
SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU :
SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta :
Total partisipasi transaksi Anggota
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total
Contoh Cara Menghitung
Sisa Hasil Usaha (SHU) INACOOP :
SHU INACOOP setelah Pajak adalah Rp 7.500.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU koperasi maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % => 40%
x Rp7.500.000,- = Rp3.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % => 40% x
Rp7.500.000,- = Rp3.000.000,-
Dana pengurus
: 5 % =>
5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana
karyawan
: 5 %
=> 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana Pendidikan :
5 % => 5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Dana sosial
: 5 % =>
5% x Rp7.500.000,- = Rp375.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40
%
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU INACOOP adalah sebagai berikut:
Prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas
Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
AE= 70% x Rp3.000.000,-
= Rp 2.100.000,-
MU= 30% x Rp.400.000,-
= Rp 900.000,-
Dari transaksi diatas, misalkan Irsyad melakukan
partisipasi usaha dari bertransaksi Rp 1.000.000,-
dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh
anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan
seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Maka SHU yang diterima Irsyad
adalah :
JUA = Rp1.000.000/
Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/
Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-
Jadi, SHU yang diterima Irsyad sebesar RP245.000,-
Demikian simulasi contoh perhitungan pembagian sisa hasil usaha dari Inacoop, sebagai bentuk prinsip-prinsip berkoperasi yaitu Sukarela dan Terbuka