Keanggotaan
MEMBER UMUM : Setiap masyarakat umum, pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat memanfaatkan platform sebagai sarana pemasaran dan produk-produk usahanya secara Gratiss. Dengan membuka toko dan memasarkan produk-produk usahanya, calon anggota wajib memberikan kontribusi kepada Inacoop, yang mana pendapatan dari transaksi ekonomi tersebut akan dibagikan kepada anggota sebagai Sisa Hasil Usaha.
ANGGOTA KOPERASI :
Ketentuan Umum :
1) Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa Inacoop.
2) Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindahtangankan