Keanggotaan

MEMBER UMUM : Setiap masyarakat umum, pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat   memanfaatkan platform sebagai sarana pemasaran dan produk-produk usahanya   secara GratissDengan membuka toko dan memasarkan produk-produk usahanya,  calon anggota wajib memberikan kontribusi kepada Inacoop, yang mana pendapatan dari transaksi ekonomi tersebut akan dibagikan kepada anggota sebagai  Sisa Hasil Usaha.

ANGGOTA KOPERASI

Ketentuan Umum :

1)     Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Inacoop.

2)     Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindahtangankan