Tentang

Indonesia Cooperative (INACOOP) adalah platform yang menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam berkoperasi. Dengan berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, setiap anggota dapat bekerjasama untuk melakukan yang terbaik bagi kemajuan bersama, dimana prinsip yang diterapkan dalam INACOOP adalah :

  1. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
    Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut. Tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis
    Setiap anggota akan diberikan kebebasan dalam berpendapat sesuai dengan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan untuk ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Diharapkan koperasi bisa mewujudkan perekonomian secara nasional untuk kesejahteraan bersama.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
    Tujuan utama INACOP secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha  kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    INACOOP  memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan INACOOP dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Kemandirian
    Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain. Mandiri berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola usaha secara mandiri
  6. Pendidikan Perkoperasian
    Selain sebagai platform penggerak ekonomi kerakyatan, Platform ini juga sebagai salah satu media edukasi bagi masyarakat akan jati diri koperasi yang sebenarnya.INACOOP bekerjasama dengan 1035 tenaga Penyuluh Koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, akan memberikan bantuan pendidikan perkoperasian bagi seluruh anggota  untuk dapat memahami tentang jati diri koperasi yang sebenarnya.
  7. Kerjasama Antar  Koperasi
    INACOOP memberikan ruang bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk dapat bekerjasama guna memperluas usahanya. Promosi produk usaha koperasi secara GRATIS, dukungan pelayananan penjualan, pelayanan distribusi usaha, serta riwayat pembukuan dari transaksi penjualan yang terekam baik dalam platform INACOOP.


Dengan adanya INCOOP ini diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33, serta Undang-undang No. 25 Tahun 1992 yakni:

  1. Mengembangkan potensi ekonomi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  2. Berupaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat Indonesia
  3. Memperkokoh perekonomian masyarakat Indonesia
  4. Mengembangkan perekonomian Nasional
  5. Mengembangkan kreatifitas anggota dan masyarakat